Abstract:
Indonesia menganut sistem negara hukum dan tertera pada konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dengan menganut konsep negara hukum, maka kehidupan bernegara di Indonesia haruslah berdasarkan pada hukum. Mengacu pada konsep negara hukum dalam berkehidupan di negara diperlukannya juga perlindungan hukum. Salah satu bentuk dari perlindungan hukum adalah pengujian materiil (judicial review). Pada penerapan terhadap pengujian materiil (judicial review) dalam faktanya masih terdapat kekeliruan. Kekeliruan tersebut terjadi dengan melihat contoh pengujian materil (judicial review) yang tidak pada kewenangannya. Hal tersebut dinyatakan pada pengujian pseudowetgeving atau peraturan kebijakan. Dimana pseudowetgeving atau peraturan kebijakan tidak dapat diuji oleh Mahkamah Agung karena pseudowetgeving atau peraturan kebijakan bukanlah bagian dari perundang-undangan. Maka dari itu dalam penelitian yang berbentuk penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam metode yuridis normatif yaitu melakukan penelitian dengan melihat pada peraturan-peraturan yang terkait pada pembahasan mengenai kewenangan pengujian materiil terhadap pseudowetgeving. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengujian materiil terhadap pseudowetgeving bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung dan yang kewenangan dalam pengujian materiil pseudowetgeving ini merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian perlulah dilakukan pengawasan atau penelitian terhadap objek yang akan diuji dalam pengujian materiil atau judicial review.