Abstract:
Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965-1966 di Indonesia dan 1975-1979 di Kamboja menimbulkan dampak yang masih terasa sampai saat ini. Pada sisi lain, Indonesia dan Kamboja sudah mengadopsi konsep keadilan transisional dalam bentuk rekonsiliasi. Konsep keadilan transisional diadopsi oleh kedua negara pada saat terjadinya pergantian rezim. Meskipun demikian, rekonsiliasi di kedua negara masih belum berjalan secara sempurna. Penelitian ini hendak menganalisis sejauh mana keadilan transisional dalam bentuk rekonsiliasi diwujudkan pada kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966 di Indonesia dan 1975-1979 di Kamboja. Terdapat beberapa hasil temuan inti dari penelitian ini. Pertama, negara yang belum dapat melepaskan diri dari rezim pelaku pelanggaran HAM berat akan menjadi penghambat atas terjadinya rekonsiliasi. Kedua, pencarian kebenaran dan terbentuknya memori kolektif merupakan prasyarat dari rekonsiliasi. Ketiga, rekonsiliasi yang diinisiasi oleh aktor non-negara jangkauannya bersifat terbatas. Keempat, analisis aktor politik merupakan hal yang tetap perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian tentang penerapan keadilan transisional di suatu negara.