Abstract:
Dalam dunia yang modern ini, transaksi jual-beli dilaksanakan secara online melalui situs-situs e-commerce. Transaksi yang dilaksanakan secara online menjadi ramai digunakan dikarenakan kemudahan yang ditawarkan seperti dapat melakukan transaksi tanpa harus meninggalkan kediaman. Oleh karena itu e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada banyak digemari oleh para penjual dan juga oleh para pembeli untuk melakukan transaksi. Pada e-commerce umumnya barang/jasa yang ditawarkan oleh penjual dipamerkan pada sebuah etalase, dimana pada etalase tersebut terdapat gambar produk yang ditawarkan, deskripsi produk, harga produk, toko online sang penjual, dan juga bagian ulasan pembeli. Ulasan pembeli umumnya terdiri dari rating produk yang dibeli dimana penilaian berdasarkan satu (1) hingga lima (5) bintang dan juga deskripsi keterangan produk yang didapatkan melalui pembelian oleh pihak pembeli. Namun ada saja penjual yang kurang bertanggung jawab dan menggunakan ulasan palsu yang dimanipulasi untuk menjual barang miliknya agar menarik perhatian pembeli lainnya yang ingin membeli barang serupa. Hal ini menjadi sangat berbahaya apabila kualitas produk yang ditwarkan ternyata tidak sesuai dengan apa yang terdapat dan dideskripsikan pada bagian ulasan barang tersebut. Apakah peraturan perundang-undangan yang ada pada Indonesia melindungi konsumen yang terdampak pada ulasan palsu ? Bagaimana perlindungan hukumnya ? Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode yuridis-normatif untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap ulasan palsu di e-commerce dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.