Abstract:
Anak-anak harus dilindungi, dihormati, dan diberi kesempatan tumbuh optimal. Lingkungan keluarga dan masyarakat sangat berpengaruh pada perkembangan anak. Anak memerlukan lingkungan yang aman dan positif untuk tumbuh dengan baik. Namun, anak kadang melakukan penyimpangan perilaku akibat kurangnya pengawasan atau pengaruh negatif lingkungan. Untuk mengatasi ini, Indonesia menerapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan keadilan restoratif, fokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.
Undang-Undang ini menetapkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana dan harus mendapatkan pembinaan di luar sistem peradilan. Meski begitu, implementasi undang-undang ini masih menghadapi kendala, termasuk fasilitas yang kurang memadai dan belum sepenuhnya diterapkan. Penerapan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2015 masih belum memperlihatkan secara jelas mengenai penanganan anak di bawah umur 12 tahun yang sebaiknya dalam praktek di kehidupan masyarakat sekarang ini.