dc.description.abstract |
Standar Emisi Euro 4 merupakan sebuah standar emisi gas buang bagi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih dengan menetapkan batasan emisi yang lebih rendah untuk
beberapa jenis polutan, seperti Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon
(HC), dan Partikel Padat (PM). Standar Emisi Euro 4 diatur di dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang
Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Standar Emisi Euro
4 diterapkan untuk segala jenis mobil tipe baru dan seterusnya sampai dengan diterapkannya
Standar Emisi berikutnya yakni Standar Emisi Euro 5.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan memuat data
primer dari pengambilan data dari berbagai sumber secara langsung dan data sekunder yakni
data-data yang diperoleh dari berbagai kajian sebagai data pelengkap sumber data primer.
Penelitian terhadap pemberlakuan Standar Emisi Euro 4 ini dilakukan di Kota Bandung
terhadap pelaku usaha dan pengendara kendaraan. Pemberlakukan Standar Emisi Euro 4 di
Kota Bandung masih memiliki hambatan karena masih ada yang hanya menaati Sebagian saja
dan tidak sepenuhnya. Tidak hanya itu, terdapat juga faktor yang menghambat seperti faktor
perekonomian dari pengendara. |
en_US |