Abstract:
Lampu penerangan jalan umum merupakan sebuah komponen penting dalam sebuah jalan, selain itu lampu penerangan jalan umum sangat bermanfaat, aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan juga pejalan kaki dan mencegah kejadian yang tidak-tidak seperti kecelakaan, kejahatan dan lain – lain. Terdapat di daerah Kabupaten Subang tepat nya di Kecamatan Pamanukan yang memiliki minim nya lampu penerangan jalan umum, lampu penerangan jalan umum di daerah Subang itu diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 44 Tahun 2018 dan yang di jalan kan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Penerangan Jalan Umum, permasalahan yang terkait yaitu peraturan tersebut tidak efektif yang dikarnakan banyak nya titik daerah Kecamatan Pamanukan yang tidak memiliki lampu penerangan jalan umum dan juga kondisi lampu yang tidak berjalan atau rusak. Metode Penelitian menggunakan metode Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjuakn bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tersebut tidak efektif dari segi struktur hukum, segi substansi hukum dan juga budaya hukum salah satu faktor kurang nya fasilitas, anggaran dan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan lampu penerangan jalan umum.