Abstract:
Kejahatan Perang merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan hukum humaniter
internasional, kejahatan Perang seringkali dilakukan oleh kelompok bersenjata dalam konflik
bersenjata internasional. Private Military Companies yang merupakan aktor non-negara, seperti
Wagner Group, Wagner Group, yang diidentifikasi sebagai de facto tentara pribadi Rusia,
beroperasi di berbagai wilayah konflik bersenjata internasional maupun non-internasional dengan
dukungan finansial dari pemerintah Rusia, meskipun keberadaannya di zona abu-abu hukum
nasional dan internasional. Dalam konflik bersenjata rusia ukraina, wagner group berperan penting
dalam sisi rusia. Wagner Group berperan sebagai salah satu ujung tombak dari pergerakan rusia di
wilayah ukraina, meninggalkan jejak kejahatan perang di tiap wilayah okupasi wagner group.
Wilfull Killing merupakan salah satu tindakan kejahatan perang yang dilakukan dan diindikasikan
oleh media massa sebagai tindakan kejahatan perang yang dilakukan dalam konflik bersenjata
internasional tersebut dan menjadi permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini.
Tanggung jawab individu PMC dalam kejahatan perang Wilfull killing, seperti yang dilakukan oleh
Wagner Group dalam konflik Rusia Ukraina, menyoroti kebutuhan akan instrumen hukum yang
jelas untuk mengatur dan mengejar pertanggungjawaban dalam forum internasional seperti
International Criminal Court dan International Court of Justice. Pertanggungjawaban Rusia
sebagai negara pendukung dan negara pemilik dari Wagner Group sendiri pun harus disoroti akan
kebutuhan instrumen hukum yang jelas dan mengejar pertanggungjawaban dalam forum
internasional tersebut. Namun, terdapat tolak ukur yang harus dipenuhi apabila menyangkutkan
terkait kedua pertanggungjawaban tersebut yang masing-masing memiliki kriteria yang berbeda.
Dan prosedur yang kemudian harus dipenuhi agar suatu situasi tersebut dapat dirujuk kepada
wilayah pengadilan masing-masing pertanggungjawaban tersebut.