Abstract:
Perlindungan daya tawar petani dalam sistem agrikultur Indonesia seringkali berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan tengkulak yang memiliki kekuatan dan pengaruh besar dalam rantai distribusi hasil pertanian. Ketidakseimbangan ini menyebabkan petani seringkali menerima harga yang tidak adil, sementara tengkulak mendapatkan keuntungan yang signifikan. Saya tertarik untuk meneliti skripsi ini karena ingin memahami lebih dalam terkait lemahnya daya tawar petani dan kekuatan tengkulak yang berlebihan, serta mencari solusi alternatif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan posisi tawar petani khususnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dinilai belum sepenuhnya melindungi kepentingan petani, serta undang-undang lain yang mendukung Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.