Abstract:
Costume Play atau biasa disebut Cosplay merupakan salah satu kegiatan yang semakin
banyak diminati berbagai kalangan mulai dari orang dewasa hingga anak – anak. Saat
melakukan kegiatan Cosplay, orang akan memakai kostum karakter yang menyerupai
karakter dari manga (komik Jepang), manhwa (komik Korea), manhua (komik China),
anime, film science fiction, video game, hingga tokoh yang populer di masyarakat. Akan
tetapi, ketika melakukan kegiatan Cosplay membutuhkan modal yang cukup banyak untuk
membeli wig, kostum, dan aksesoris lainnya. Maka dari itu, muncul inovasi baru yaitu sewa
– menyewa kostum Cosplay melalui media sosial Instagram yang semakin dikenal pada
saat pandemi Covid 19. Sewa – menyewa kostum Cosplay secara daring melalui media
sosial Instagram banyak diminati karena aksesnya yang mudah serta harga sewa yang
lebih murah dibandingkan dengan membeli kostum full set. Maka dari itu, dapat ditemui
banyak penyedia jasa sewa – menyewa kostum Cosplay secara daring di media sosial
Instagram. Namun, kegiatan sewa – menyewa kostum Cosplay di media sosial Instagram
tidak selalu lancar karena seringkali penyedia jasa sewa – menyewa kostum Cosplay
dirugikan oleh pengguna jasa. Maka dari itu, penyedia jasa sewa – menyewa kostum
Cosplay di media sosial Instagram memerlukan kepastian hukum sebagai perlindungan
terhadap penyedia jasa. Penulisan ini akan membahas mengenai perlindungan hukum bagi
penyedia jasa sewa – menyewa kostum Cosplay di media sosial Instagram serta
penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dan pengguna jasa sewa – menyewa kostum
Cosplay di media sosial Instagram berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.