Analisis yuridis perlindungan hukum bagi penyedia jasa dari pengguna jasa sewa – menyewa kostum cosplay di media sosial Instagram berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account