dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji prinsip hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan
hidup dalam peraturan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Dengan
pendekatan yuridis normatif, penelitian ini meneliti norma-norma dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan pertambangan mineral dan
batubara dari prinsip HAM atas lingkungan hidup. Untuk menganalisis peraturan
perundang-undangan tersebut, peneliti menggunakan beberapa prinsip HAM atas
lingkungan hidup, yaitu non-diskriminasi dan kesetaraan, pengelolaan lingkungan,
pencegahan dan pengendalian lingkungan, informasi dan partisipasi masyarakat,
hak atas tanah dan sumber daya, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan,
tanggung jawab sosial dan lingkungan, hak masyarakat adat dan komunitas lokal,
serta pengawasan dalam hal sejauh mana telah diadopsi oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa tidak semua prinsip tersebut telah
diadopsi secara sepenuhnya dalam peraturan perundang-undangan terkait
pertambangan mineral dan batubara. Contohnya adalah kurangnya pengaturan
mengenai partisipasi masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait pertambangan mineral dan
batubara tidak memadai untuk melindungi hak asasi manusia atas lingkungan
hidup. |
en_US |