dc.description.abstract |
Suap dan Gratifikasi salah satu tindak pidana korupsi yang cukup sering
dilakukan di Indonesia. Jika melihat dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai
suap dan gratifikasi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi maka akan sulit untuk dapat membedakan pengaturan dari kedua
hal tersebut. Hal ini dikarenakan unsur-unsur pada pengaturan suap dan gratifikasi
saling tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Misalnya Pasal 5, Pasal 12 huruf
a dan Pasal 12 B (gratifikasi), yang mengatur perbuatan yang sama dalam beberapa
Pasal yang berbeda dan ancaman pidana yang berbeda.
Tujuan dari dibuatnya penelitian ini untuk menunjukan inkonsistensi
rumusan terkait suap dan gratifikasi dalam peraturan perundang-undangan tindak
pidana korupsi di Indonesia. Untuk menunjukan adanya inkonsistensi maka akan
diberikan beberapa kasus yang menunjukan adanya permasalahan pada rumusan
suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan memang adanya tumpang tindih pada
pengaturan suap dan gratifikasi, untuk itu diperlukannya revisi pengaturan suap dan
gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. |
en_US |