Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang No.
01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dengan fokus
pada kesesuaiannya terhadap hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana. Metodologi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normatif yang melibatkan studi
terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data sekunder lainnya. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia masih melanggar prinsipprinsip
fair trial dan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Penerapan hukuman mati
sering kali tidak memenuhi standar internasional tentang peradilan yang adil, termasuk masalah
akses terhadap bantuan hukum yang memadai dan potensi kesalahan yudisial. Laporan dari
berbagai organisasi hak asasi manusia, seperti Amnesty International dan ICJR, menyoroti
berbagai pelanggaran tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia
harus ditinjau kembali dengan mempertimbangkan komitmen negara terhadap perlindungan hak
asasi manusia dan standar internasional tentang fair trial. Sebagai rekomendasi, perlu adanya
reformasi dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan bahwa setiap individu baik tersangka,
terdakwa, hingga terpidana yang dihadapkan pada hukuman mati mendapatkan proses hukum
yang adil dan transparan.