Hak untuk dilupakan sebagai perlindungan korban pornografi balas dendam (Revenge Porn)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Oktaviani, Maria Christina
dc.date.accessioned 2024-10-15T07:32:33Z
dc.date.available 2024-10-15T07:32:33Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45939
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19042
dc.description 5436 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G dinyatakan bahwa setiap orang dijamin hak asasinya. Hak asasi manusia bersifat melekat pada diri setiap orang. Tidak ada seorang pun atas kesalahan apapun dapat dicabut hak asasi manusianya. Terdapat berbagai jenis hak asasi manusia, salah satu yang menjadi sorotan ditengah perkembangan teknologi internet sekarang ini adalah hak atas privasi. Hak atas privasi memberikan setiap orang kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri tanpa ada campur tangan dari orang lain. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, banyak pelanggaran-pelanggaran dari hak privasi seseorang, salah satunya adalah meningkatnya kasus revenge porn. Dalam revenge porn, konten-konten bermuatan seksual yang sebelumnya diambil saat pelaku dan korban berada dalam suatu hubungan, dan seharusnya hanya menjadi konsumsi pribadi, justru disebarkan dengan maksud ancaman atau pembalasan dendam ketika hubungan mereka berakhir. Salah satu konsep yang muncul di Uni Eropa menjamin hak atas privasi, adalah right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Konsep ini memberikan perlindungan kepada setiap pribadi yang tidak ingin informasi miliknya terus tersebar di sistem informarsi untuk memintakan penghapusan datanya yang ada dalam sebuah sistem informasi. Permasalahan dalam Penulisan Hukum ini adalah Bagaimana harmonisasi pengaturan hak untuk dilupakan dalam hukum positif di Indonesia? Apakah hak untuk dilupakan dapat digunakan untuk melindungi korban dalam kasus pornografi balas dendam (revenge porn)? Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum baik tentang revenge porn ataupun hak untuk dilupakan. Konsep hak untuk diilupakan yang diadopsi dari Uni Eropa kemudian diterapkan di Indonesia dengan dimasukan ke dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun pengaturannya yang belum terhamonisasi dan tidak ada peraturan pelaksana yang mendukung membuat konsep ini sult untuk digunakan termasuk untuk korban dari revenge porn. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar segera dilakukan harmonisasi dari hak untuk dilupakan agar penerapannya bisa maksimal, khususnya untuk memberikan perlindungan bagi korban dari tindak pidana revenge porn. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK UNTUK DILUPAKAN en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KORBAN en_US
dc.subject PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) en_US
dc.title Hak untuk dilupakan sebagai perlindungan korban pornografi balas dendam (Revenge Porn) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001050
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account