Abstract:
Dalam sebuah konflik bersenjata internasional terjatuhkan korban jiwa tidak bisa dihindari bahkan dengan diterapkannya prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional beserta aturannya yang berusaha untuk membatasi terjatuhnya korban jiwa. Salah satu yang sering menjadi korban jiwa dalam konflik bersenjata internasional adalah wartawan ketika menjalankan tugas profesinya dalam meliputi berita perang.
Salah satu jenis wartawan yang ada dalam konflik bersenjata adalah wartawan yang melekat pada unit militer namun karena tidak adanya definisi secara formal dari Hukum Humaniter Internasional dan perdebatan bagaimana statusnya seperti apa membuat garis antara wartawan dan kombatan semakin samar dan adanya ketidakpastian hukum. Maka penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimanakah status wartawan yang melekat pada unit militer dan bagaimana pelindungannya. Penelitian ini akan menggunakan Konvensi Jenewa III Tahun 1949 Mengenai Pelindungan dan Perlakukan Kepada Tawanan Perang, Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 Mengenai Pelindungan Dan Pelakukan Terhadap Non Kombatan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa wartawan yang melekat pada unit militer harus diterapkan tolak ukur tertinggi dalam Hukum Humaniter Internasional agar garis kesamaran tersebut menjadi jelas.