Abstract:
Kemajuan internet yang pesat membuka celah penyalahgunaan internet seperti penggunaan layanan streaming-ilegal-bajakan dan lain-lain. Situs ilegal seperti-ini dapat merugikan pihak pihak tertentu seperti pemilik hak cipta sinematografi dan pemilik hak terkait. Hal ini juga menyebabkan pelanggaran undang-undang dan merupakan hal yang harus dihilangkan, namun maraknya situs ilegal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang membuat tetap populernya situs ini. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengedukasi pembaca mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi penggunaan layanan illegal streaming serta menginformasikan hasil analisis penulis terkait hubungan antara perilaku pengguna situs ilegal dengan kesadaran hukum dan ketentuan hukum dalam undang-undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara sebagai cara untuk mendapatkan data. Penelitian diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat sebagai informasi mengenai pelanggaran undang-undang pemerintah untuk kegiatan streaming di situs-situs ilegal. Hasil dari penelitian berdasarkan wawancara dengan para narasumber ini menyatakan bahwa faktor terbesar mahasiswa Fakultas Hukum di Kota Bandung melakukan illegal streaming karena faktor biaya, pilihan film yang lebih lengkap, penerapan sanksi yang kurang efisien dan kemudahan akses serta semua narasumber menyatakan mereka sudah teredukasi terkait UU Hak Cipta
Penulisan hukum ini mengeksplorasi problema penerimaan royalti bagi musisi independen di DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis, penelitian ini mengungkap kompleksitas dalam proses tersebut, dengan menekankan pada isu kesadaran hukum dan efisiensi sanksi terkait pembajakan. Meskipun para masyarakat memiliki kesadaran hukum atas perilakunya, namun dengan minimnya penegakan hukum maka kepatuhan masyarakat menjadi menurun. Tantangannya mencakup pelaku penyebaran situs illegal, kesadaran hukum oleh masyarakat dan efisiensi sanksi undang-undang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi lembaga-lembaga yang diberi kepercayaan dalam menegakkan UUHC dan melaksanakan peraturan-peraturan lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.