Abstract:
Indonesia merupakan negara maritim yang mana luas wilayah lautnya sangat mempengaruhi
perkembangan negara. Sebagai negara maritim, laut Indonesia memiliki potensi sumber daya
alam pesisir dan lautan yang sangat besar. Nelayan merupakan entitas yang memiliki peran
dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam pesisir dan lautan tersebut. Dalam
melakukan pekerjaan sebagai nelayan, anak-anak juga terlibat dalam melakukan pekerjaan
tersebut. Anak yang bekerja sebagai nelayan memberikan dampak buruk terutama bagi anakanak
itu sendiri dan juga pekerjaan sebagai nelayan termasuk ke dalam jenis pekerjaan yang
berbahaya bagi anak. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memberi
masukan tentang perbaikan peraturan yang memberikan perlindungan bagi anak yang bekerja
sebagai nelayan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang fenomena tersebut, penelitian ini
menggunakan metode penelitian sosio-legal, guna mengetahui bagaimana hukum mengatur
tentang perlindungan anak terutama anak yang bekerja sebagai nelayan dan untuk
mengetahui hal-hal yang mempengaruhi anak-anak bekerja sebagai nelayan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa terdapat praktek mempekerjakan anak sebagai nelayan dimana hal
tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alasan anak bekerja sebagai
nelayan dipengaruhi oleh beberapa factor seperti kemiskinan, putus sekolah, dan kurangnya
kesadaran hukum orang tua tentang larangan mempekerjakan anak sebagai nelayan sehingga
tidak menghalangi anaknya untuk bekerja sebagai nelayan. Kemudian, upaya pemerintah
untuk menanggulagi praktek pekerja anak ini juga sangat minim, yang mana pemerintah
sendiri tidak memiliki data terkait anak yang bekerja sebagai nelayan sehingga penegakan
hukum sulit dilaksanakan.