Abstract:
Tindak kejahatan sudah sejak lama ada dan tidak terlepas dari kehidupan setiap manusia dalam melakukan interaksi dengan orang lain. Adanya kehidupan masyarakat yang semakin berkembang dan semakin modern, telah menciptakan sebuah teknologi yang dikenal dengan sebutan internet dan komputer. Dalam perkembangan zaman, teknologi dan masyarakat yang telah berkembang menjadi semakin modern telah menciptakan sebuah tindak pidana siber yang merupakan sebuah kejahatan baru yang melibatkan sebuah komputer sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan maupun sistem komputer tersebut yang menjadi target dari tindak kejahatan. Semakin berkembangnya tindak pidana siber dalam masyarakat saat ini, menciptakan jenis – jenis kejahatan siber yang beragam seperti ransomware. Ransomware yang merupakan sebuah program yang berfungsi untuk melakukan penguncian data dengan tujuan untuk meminta tebusan kepada korban agar dapat melakukan akses terhadap data yang terdapat dalam sistem komputer yang telah dikunci tersebut. Kejahatan ransomware ini melibatkan sistem komputer dan juga tindak kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Dengan adanya sebuah kejahatan ransomware penulis hendak meninjau bagaimana pertanggung jawaban pelaku kejahatan ransomware di Indonesia dan apa saja tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menindak maupun mencegah terjadinya kejahatan ransomware yang sudah terdapat dalam masyarakat saat ini.