Analisis yuridis pemegang Hak White List pada NFT Art yang dikaitkan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.advisor
dc.contributor.author Lievingstone, Michael David
dc.date.accessioned 2024-09-13T06:50:23Z
dc.date.available 2024-09-13T06:50:23Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44709
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18673
dc.description 5313 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan teknologi semakin hari semakin maju ,dimana proses digitalisasi yang berkembang pun semakin beragam dan bervariasi dalam berbagai bidang.Salah satu proses digitalisasi yang berkembang saat ini yaitu teknologi blockchain,dimana teknologi ini mengadaptasi efisiensi dan juga efektifitas terhadap perekaman data secara digital baik itu berupa video,gambar,dokumen,musik dan lain-lain.Perekaman data oleh blockchain ini dikombinasikan dengan kontrak pintar dan menghasilkan suatu teknologi yang dinamakan dengan NFT (Non-Fungible Token).NFT ini hadir dengan tujuan untuk mempermudah kreator dalam menjual artwork nya dan pembeli yang membeli artwork tersebut dalam bentuk NFT langsung memperoleh kepemilikan atas NFT tersebut ketika selesai diminting. Dalam proses minting NFT Artwork oleh pembeli ada yang dinamakan biaya gas atau dinamakan gas fee dan tentunya memakan biaya yang mahal dalam sekali minting,maka dari itu kreator daripada NFT Artwork tersebut membuat suatu hak ekslusif bagi pembeli untuk mendapatkan akses awal untuk melakukan minting NFT Artwork sebelum peluncuran resmi NFT Artwork tersebut dan juga hak untuk bebas dari gas fee dan hak itu dinamakan hak whitelist.Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan ketika memegang hak tersebut,dalam memperolehnya tidaklah mudah yaitu dengan membuat karya turunan yang dinamakan fan art oleh pembeli yang ingin memperoleh hak whitelist tersebut.Dan karya fan art tersebut diperjuabelikan lagi oleh kreator daripada NFT Artwork tersebut dan mendapatkan royalti atas penjualan karya fan art tersebut Mengacu pada Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwasannya pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau Bersamasama dalam menghasilank suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.Dalam hal ini ,pembeli yang membuat karya fan art tersebut merupakan pencipta dari karya tersebut tetapi dalam hal ini seperti ada tumpang tindih hak dimana di satu sisi kreator yang menyediakan hak whitelist tersebut juga memegang hak cipta daripada karya fan art tersebut dimana penciptaan karya tersebut lahir sebagai suatu persyaratan dalam memperoleh hak whitelist dan penyedia whitelist/kreator dalam hal ini menghimpun karya tersebut ,tetapi di sisi lain jika mengacu pada undang-undang hak cipta bahwasannya yang merancang daripada karya fan art tersebut merupakan pembeli yang ingi memperoleh hak whitelist tersebut dari kreator/penyedia whitelist.Maka dari itu diperlukan suatu analisis berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta,teori dan aspek hukum agar dapat ditarik suatu kesimpulan terhadap kedudukan hukum dari pemegang hak whitelist dalam karya fan art tersebut en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Digitalisasi en_US
dc.subject blockchain en_US
dc.subject NFT (Non-Fungible Token) en_US
dc.subject Artwork en_US
dc.subject Undang-Undang Hak Cipta en_US
dc.subject fan art en_US
dc.subject whitelist en_US
dc.title Analisis yuridis pemegang Hak White List pada NFT Art yang dikaitkan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901016
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account