Abstract:
Perkembangan teknologi semakin hari semakin maju ,dimana proses digitalisasi yang
berkembang pun semakin beragam dan bervariasi dalam berbagai bidang.Salah satu proses
digitalisasi yang berkembang saat ini yaitu teknologi blockchain,dimana teknologi ini
mengadaptasi efisiensi dan juga efektifitas terhadap perekaman data secara digital baik itu
berupa video,gambar,dokumen,musik dan lain-lain.Perekaman data oleh blockchain ini
dikombinasikan dengan kontrak pintar dan menghasilkan suatu teknologi yang dinamakan
dengan NFT (Non-Fungible Token).NFT ini hadir dengan tujuan untuk mempermudah
kreator dalam menjual artwork nya dan pembeli yang membeli artwork tersebut dalam
bentuk NFT langsung memperoleh kepemilikan atas NFT tersebut ketika selesai diminting.
Dalam proses minting NFT Artwork oleh pembeli ada yang dinamakan biaya gas
atau dinamakan gas fee dan tentunya memakan biaya yang mahal dalam sekali
minting,maka dari itu kreator daripada NFT Artwork tersebut membuat suatu hak ekslusif
bagi pembeli untuk mendapatkan akses awal untuk melakukan minting NFT Artwork
sebelum peluncuran resmi NFT Artwork tersebut dan juga hak untuk bebas dari gas fee
dan hak itu dinamakan hak whitelist.Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan ketika
memegang hak tersebut,dalam memperolehnya tidaklah mudah yaitu dengan membuat
karya turunan yang dinamakan fan art oleh pembeli yang ingin memperoleh hak whitelist
tersebut.Dan karya fan art tersebut diperjuabelikan lagi oleh kreator daripada NFT Artwork
tersebut dan mendapatkan royalti atas penjualan karya fan art tersebut
Mengacu pada Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwasannya
pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau Bersamasama
dalam menghasilank suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.Dalam hal ini
,pembeli yang membuat karya fan art tersebut merupakan pencipta dari karya tersebut
tetapi dalam hal ini seperti ada tumpang tindih hak dimana di satu sisi kreator yang
menyediakan hak whitelist tersebut juga memegang hak cipta daripada karya fan art
tersebut dimana penciptaan karya tersebut lahir sebagai suatu persyaratan dalam
memperoleh hak whitelist dan penyedia whitelist/kreator dalam hal ini menghimpun karya
tersebut ,tetapi di sisi lain jika mengacu pada undang-undang hak cipta bahwasannya yang merancang daripada karya fan art tersebut merupakan pembeli yang ingi memperoleh hak whitelist tersebut dari kreator/penyedia whitelist.Maka dari itu diperlukan suatu analisis berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta,teori dan aspek hukum agar dapat ditarik suatu kesimpulan terhadap kedudukan hukum dari pemegang hak whitelist dalam karya fan art tersebut