Studi kasus terhadap Putusan PTUN Jakarta nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 sebagai upaya penegakan HAM Kasus Semanggi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Alifah, Salma
dc.date.accessioned 2024-09-13T06:08:56Z
dc.date.available 2024-09-13T06:08:56Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skh69
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18666
dc.description 5397 - FH en_US
dc.description.abstract Pelanggaran HAM pada masa lampau yang hingga kini belum terpecahkan secara tuntas jumlahnya tidak sedikit. Satu di antaranya yakni Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II. Selanjutnya muncul gugatan yang telah diputus dengan Putusan PTUN JAKARTA Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Objek gugatannya adalah Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi bukanlah pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc. Dalam penelitian ini diteliti mengenai kesesuaian Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT dengan kaidah perlindungan HAM dan urgensi peran negara dalam penegakan ham berat terhadap Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut tidak memenuhi kaidah perlindungan Hak Asasi Manusia dikarenakan Tragedi Semanggi telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 9 huruf (a) UU Pengadilan HAM maka harus diselesaikan dengan UU Pengadilan HAM yang secara khusus mengatur tentang penyelesaian Pelanggaran HAM berat. Dalam Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT negara belum secara maksimal berperan aktif dalam penegakan HAM Berat. Hal ini terlihat jelas dalam proses penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan II. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pelanggaran HAM en_US
dc.subject Tragedi Semanggi en_US
dc.subject Ad Hoc en_US
dc.title Studi kasus terhadap Putusan PTUN Jakarta nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 sebagai upaya penegakan HAM Kasus Semanggi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901255
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account