Perlindungan penyandang disabilitas fisik pasca eksploitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Convention On the Right of Person with Disabilities (2006)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Muliati, Kinda Az-Zahra
dc.date.accessioned 2024-09-13T05:29:17Z
dc.date.available 2024-09-13T05:29:17Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44708
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18662
dc.description 5312 - FH en_US
dc.description.abstract Penyandang disabilitas fisik merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan dan hak-hak yang sama dengan individu lain dan hak-hak tersebut perlu untuk di lindungi dan dihormati. Salah satu hak dari penyandang disabilitas yang perlu untuk dilindungi adalah hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Karena dianggap berbeda dari individu lainnya, penyandang disabilitas fisik rentan untuk mendapatkan perilaku yang negatif dari masyarakat seperti di eksploitasi. Oleh karena itu, penyandang disabilitas fisik memerlukan peraturan yang mengatur mengenai perlindungan pencegah dan pasca terjadinya eksploitasi. Dalam ranah internasional perlindungan mengenai penyandang disabilitas fisik telah diatur dalam Convention On The Rights of Persons With Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas. Kemudian Indonesia menjadi salah satu negara yang meratfikasi CRPD mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Konversi Hak-Hak Penyadang Disabilitas. Kemudian peraturan yang melindungi penyandang disabilitas tersebut diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Mengenai perlindungan penyandang disabilitas, Indonesia perlu mengharmonisasikan perundang-undangan yang direncanakan atau yang telah disahkan dengan aturan yang ada didalam CRPD. Meski peraturan mengenai perlindungan penyandang disabilitas sudah disahkan, masih banyak penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban di eksploitasi. Setelah terjadinya ekploitasi penyandang disabilitas sulit untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan pemulihan atas dampak-dampak yang timbul pasca terjadinya eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya implementasi efektivitas peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan penyandang disabilitas dalam hal perlindungan pasca terjadinya eksploitasi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pemenuhan Hak en_US
dc.subject Penyandang Disabilitas en_US
dc.subject Ekploitasi en_US
dc.subject Hak Habilitas & Rehabilitas en_US
dc.subject Convention On The Rights of Persons With Disabilities en_US
dc.subject Undang-Undang No. 18 Tahun 2016 en_US
dc.title Perlindungan penyandang disabilitas fisik pasca eksploitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Convention On the Right of Person with Disabilities (2006) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901012
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account