Abstract:
Penyandang disabilitas fisik merupakan bagian dari warga negara yang memiliki
kedudukan dan hak-hak yang sama dengan individu lain dan hak-hak tersebut perlu
untuk di lindungi dan dihormati. Salah satu hak dari penyandang disabilitas yang
perlu untuk dilindungi adalah hak bebas dari diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi. Karena dianggap berbeda dari individu lainnya,
penyandang disabilitas fisik rentan untuk mendapatkan perilaku yang negatif dari
masyarakat seperti di eksploitasi. Oleh karena itu, penyandang disabilitas fisik
memerlukan peraturan yang mengatur mengenai perlindungan pencegah dan pasca
terjadinya eksploitasi. Dalam ranah internasional perlindungan mengenai
penyandang disabilitas fisik telah diatur dalam Convention On The Rights of
Persons With Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang hak-hak penyandang
disabilitas. Kemudian Indonesia menjadi salah satu negara yang meratfikasi CRPD
mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Konversi Hak-Hak
Penyadang Disabilitas. Kemudian peraturan yang melindungi penyandang
disabilitas tersebut diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Penyandang Disabilitas. Mengenai perlindungan penyandang disabilitas,
Indonesia perlu mengharmonisasikan perundang-undangan yang direncanakan atau
yang telah disahkan dengan aturan yang ada didalam CRPD. Meski peraturan
mengenai perlindungan penyandang disabilitas sudah disahkan, masih banyak
penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban di eksploitasi. Setelah terjadinya
ekploitasi penyandang disabilitas sulit untuk mendapatkan perlindungan dan
pertolongan pemulihan atas dampak-dampak yang timbul pasca terjadinya
eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya implementasi efektivitas peraturan
perundang-undangan mengenai perlindungan penyandang disabilitas dalam hal
perlindungan pasca terjadinya eksploitasi.