Jenis-jenis dan keabsahan pencatatan blokir menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan SITA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Apriliani, Karen
dc.date.accessioned 2024-09-13T05:14:12Z
dc.date.available 2024-09-13T05:14:12Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44707
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18660
dc.description 5311 - FH en_US
dc.description.abstract Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi dari Kepala Kantor Pertanahan untuk menetapkan status a quo pada hak atas tanah terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut untuk sementara waktu menurut Permen ATR No. 13/2017. Dengan adanya pencatatan blokir ini dapat memberikan perlindungan bagi pihak yang sedang bersengketa melawan pihak yang memegang hak atas tanah serta memberikan kepastian hukum juga. Akan tetapi terdapat 2 (dua) peraturan yang mengatur mengenai pencatatan blokir yang dapat menyebabkan kekeliruan bagi masyarakat. Masyarakat tidak tahu jenis pencatatan yang mana yang tepat untuk digunakan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan konseptual. Pada peraturan yang mengatur secara khusus pencatatan blokir yaitu Permen ATR No. 13/2017 terlihat ada 3 jenis pencatatan blokir. Jenis yang dimaksud dilihat dari sisi pihak yang memohonkan pencatatan blokir. Para pihak pemohon yakni Orang Perorangan atau Badan Hukum, Penegak Hukum, dan Kementerian. Ketiganya diatur secara berurutan di dalam Permen ATR No. 13/2017. Keputusan ditetapkan blokir berdasarkan Permen ATR ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Peraturan lain yang menyebutkan pemblokiran dan memberikan kesan adanya jenis blokir lain adalah PMK No. 240/2016. Pemblokiran menurut PMK yang diteliti ini berkaitan erat dengan penggunaan keuangan Negara. Harus terjadi pinjam meminjam antara Debitur dan Kreditur. Dengan itu terlihat adanya jenis pemblokiran terhadap Barang Jaminan dan Harta Kekayaan Lain milik Penjamin atau Penanggung Hutang. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa jenis pencatatan blokir yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan keadaan. Disusunnya PMK No. 240/2016 menunjukan adanya keterkaitan dengan Permen ATR No. 13/2017. Dikarenakan ada keterkaitan perlu diadakan kerja sama atau koordinasi antar Menteri agar pencatatan blokir terlaksana dengan baik. Apabila hanya menyangkut urusan pertanahan saja maka merujuk pada Permen ATR sedangkan menyangkut juga dengan keuangan Negara maka perlu merujuk kepada PMK juga. Dengan begitu segala peraturan yang wajib dipatuhi telah diikut dengan tepat maka dapat dikatakanlah pencatatan blokir yang dilakukan sah di mata hukum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pencatatan Blokir en_US
dc.subject Jenis pencatatan blokir en_US
dc.subject Keabsahan en_US
dc.title Jenis-jenis dan keabsahan pencatatan blokir menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan SITA en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901009
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403035801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI614#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account