Abstract:
Studi kasus ini dilatar belakangi oleh situasi pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19) di Indonesia. Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bencana
nasional ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Disaat bencana nasional, Menteri Sosial Republik Indonesia yaitu Juliari
Batubara melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Sosial di wilayah
Jabodetabek. Juliari Batubara diputus oleh Majelis Hakim bersalah melakukan
gratifikasi dan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, perlu dilakukan kajian
terhadap pertimbangan hakim atas unsur “menerima hadiah” dalam Pasal 12 huruf b
UU PTPK terkait tindakan yang dilakukan oleh Juliari Batubara.