Abstract:
Skripsi ini menganalisis berkenaan dengan tanggung jawab penyelenggara event touring sepeda motor trail terhadap peserta yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Skripsi ini menganalisis berkenaan dengan upaya bagi peserta untuk meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara event touring sepeda motor trail yang melanggar standar penyelenggaraan event touring sepeda motor trail dan mengakibatkan kerugian bagi peserta.
Hasil yang didapat dari skripsi ini adalah penyelenggara event touring sepeda motor trail dan peserta merupakan subjek dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, oleh karena itu Undang-Undang tersebut dapat dijadikan dasar bagi peserta untuk meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara event touring sepeda motor trail.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif dimana metode penelitian ini mempunyai cara dalam menelaah peraturan perundang-undangan, teori, dan juga konsep yang berkenaan dengan event touring sepeda motor trail dan perlindungan konsumen.