Abstract:
Pengajuan PKPU rangkap seringkali dipandang sebelah mata, padahal PKPU
kedua bisa saja terjadi asalkan sesuai dengan undang-undang. Menurut beberapa
pihak, jika rencana perdamaian yang disetujui telah tercapai, tidak dapat diajukan
kembali untuk PKPU dengan utang yang berbeda. Setelah moratorium dikabulkan
oleh Pengadilan Niaga, timbul masalah legal review terhadap adanya utang-utang
milik debitur karena tidak adanya verifikasi kreditur dalam penyelesaiannya. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah ketika ada syarat untuk memberikan debitur maka PKPU dapat
diajukan kembali sesuai ketentuan hukum. Maka utang tersebut tidaklah terikat
dalam perjanjian perdamaian yang sebelumnya, melainkan suatu utang yang masih
belum ada kepastian terkait pembayaran utang tersebut. Berdasarkan hal tersebut
Proposal perdamaian yang telah dihomologasikan tidak dapat mengakibatkan tidak
diakuinya utang tersebut setelah pengesahan perjanjian perdamaian. Saran yang
diberikan adalah menuangkan peraturan mengenai Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang dilakukan secara berulang di dalam Undang-Undang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.