Abstract:
Biomassa merupakan salah satu dari sekian banyak energi terbarukan di Indonesia, namun memiliki dampak negatif yang diantaranya merupakan dihasilkannya emisi gas berbahaya dari pelaksanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menggunakan co-firing biomassa, sehingga dalam hal ini dibutuhkan instrumen yuridis pencegahan dan penanggulangan dampak negatif biomassa, yang dalam hal ini juga mencakup pertanggungjawaban Pemerintah terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh biomassa Dalam penulisan hukum ini, akan dijelaskan instrumen yuridis pencegahan dan penanggulangan dampak negatif biomassa dan pertanggungjawaban pemerintah terhadap dampak negatif biomassa, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan analitis. Untuk menganalisis kedua rumusan masalah yang merupakan bagaimana instrumen yuridis pencegahan dan penanggulangan dampak negatif biomassa beserta bagaimana pertanggungjawaban pemerintah yang diwujudkan dalam sejumlah instrumen yuridis yang ada, oleh karena itu akan dibahas bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada mengatur mengenai instrumen yuridis pencegahan dan penanggulangan dampak negatif biomassa tersebut. Selain instrumen yuridis pencegahan dan penanggulangan dampak negatif biomassa yang berwujud pada peraturan perundang-undangan, terdapat juga sejumlah instrumen yuridis pertanggungjawaban Pemerintah terhadap dampak negatif biomassa yang merupakan pertanggungjawaban Pemerintah terhadap masyarakat sebagai perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, meskipun dalam penerapannya, perlu ada pemisahan kewenangan antara sub-direktorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait dengan pengawasan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang ada, yang khususnya dihasilkan oleh biomassa sebagai bioenergi.