Abstract:
Penelitian ini dilakukan sehubungan dengan banyaknya peristiwa yang terjadi terkait kesalahan prosedur atas pelaksanaan peralihan dan/atau perolehan hak atas tanah dari dan kepada seseorang atau badan hukum yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah Hak Guna Bangunan. Bentuk peralihan hak yang selama ini dikenal masyarakat adalah jual beli, sehingga setiap transaksi jual beli atas tanah (dan bangunan) dilakukan dengan Akta Jual Beli tanpa melihat status kewarganegaraan dari pemegang hak lama dan calon pemegang hak baru. Kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahwa kesalahan prosedur tersebut termasuk dalam kategori cacat administrasi yang berdampak pada keadaan dapat dibatalkannya Hak Atas Tanah yang telah diterima atau dipunyai seseorang / badan hukum. Bahkan lebih daripada itu kesalahan prosedur dalam peralihan hak atas tanah dapat mengakibatkan jual beli tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Tujuan penelitian ini bukan saja untuk memberikan pemahaman yang benar tentang bentuk peralihan hak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang tapi sekaligus juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada para pihak khususnya pihak pembeli yang beritikad baik yang memperoleh hak atas tanah dari bekas Warga Negara Indonesia dengan cara jual beli, yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan analisa terhadap keabsahan perjanjian menurut hukum positif dikaitkan dengan aturan perundang-perundangan di bidang pertanahan. Penulis juga menganalisa perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada penjual dan pembeli yang beritikad baik sepanjang perbuatan hukum jual beli yang mereka lakukan karena ketidaktahuan tentang prosedur yang benar. Dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa peralihan hak yang tidak dilakukan menurut ketentuan yang seharusnya dapat mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi tidak jelas. Hal tersebut tidak akan terjadi jika masyarakat dan para petugas dari Instansi terkait mengetahui prosedur yang benar dan didukung oleh sistem pengecekan status kependudukan seseorang secara akurat dan terkini (up to date) dan terintegrasi dengan semua instansi / pejabat yang membutuhkan sesuai kewenangannya.