dc.description.abstract |
Berkat perkembangan teknologi yang sangat pesat dan dengan adanya revolusi teknologi dan digitalisasi konten, para kreator seni yang pekerjaannya termasuk kedalam cakupan bidang hak cipta, banyak yang sedang beralih menjual karya mereka yang awalnya hanya berbentuk fisik seperti lukisan dan patung, menjadi karya seni digital berbentuk Non Fungible Token (NFT). NFT sendiri adalah token terautentikasi digital yang ditautkan ke dalam aset digital dan NFT dicatat atau dicetak (minting) melalui blockchain. Penerbitan NFT sebagai bukti kepemilikan karya seni tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga NFT tidak dapat dijadikan bukti hak milik karya seni digital secara sah. Tetapi, karya seni digital yang dibawahi oleh NFT dapat dilindungi bila dilihat dari aturan UUHC. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan pendekatan masalah yang diteliti bersifat hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum yang lain. Kata kunci: Non Fungible Token(NFT), Seni Digital, Hak Cipta, Blockchain, minting. |
en_US |