Analisis Yuridis mengenai implikasi hak cipta terhadap karya yang telah di minting (cetak) menjadi Non-Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account