Abstract:
Pengoplosan Tabung Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) sedang marak diperbincangkan karena
cukup banyak pelaku usaha yang melakukannya. Namun pelaksanaan tersebut membawa dampak
negatif di dalam berbagai aspek. Salah satu aspek yang terbawa dampaknya yakni pada aspek
hukum perlindungan konsumen. Kehadiran hukum perlindungan konsumen disini bertujuan untuk
melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha yang melakukan perbuatan
tersebut. Pelaku usaha tersebut juga berhak dikenakan sanksi dalam aspek hukum perlindungan
konsumen dimana pelaku usaha tersebut telah melanggar hak dan kewajibannya sesuai yang
tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Pengoplosan Tabung Gas LPG ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian mengenai isi
perjanjian keagenan yang harus ditepati oleh agen tabung Gas LPG. Selain itu, tanggung jawab
bagi pelaku usaha yakni PT. Pertamina (Persero) sebagai prinsipal dan produsen tabung Gas LPG
serta pelaku usaha agen tabung Gas LPG yang melakukan perbuatan pengoplosan tabung Gas LPG
ini juga berlaku pada penyelesaian kasus ini. Dengan adanya hukum perlindungan konsumen dapat
diharapkan sebagai langkah penyelesaian dan langkah pencegahan agar tidak terulang lagi
pengoplosan Gas LPG.