Abstract:
Kantong plastik merupakan kantong untuk membawa barang terbuat dari bahan
plastik yang memiliki sifat susah terurai oleh alam, pada saat ini penggunaan
kantong plastik dapat ditemui di banyak tempat usaha dan diandalkan masyarakat
karena murah, mudah didapat, praktis, dan tahan lama yang pada awalnya ditujukan
untuk penggunaan berkali-kali, seiring berjalanya waktu seringkali kantong plastik
digunakan sekali pakai oleh masyarakat menyebabkan penumpukan sampah
kantong plastik dalam jumlah besar yang merusak lingkungan, salah satu kota yang
memiliki masalah penumpukan kantong plastik adalah Kota Surabaya yang
akhirnya membentuk Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022
bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah kantong plastik dengan melarang
penggunaan kantong plastik di tempat-tempat usaha yang salah satunya adalah
pasar rakyat, pasar rakyat adalah tempat perdagangan yang terdiri dari Pelaku
Usaha-Pelaku Usaha kecil yang dibagi dalam segmen berdasarkan barang
daganganya, dalam hal ini terdapat suatu masalah dimana belum terdapat alternatif
murah pengganti kantong plastik yang dapat disediakan oleh Pelaku Usaha kecil
terutama untuk dagangan basah seperti ikan dan daging, selain itu sebagai peraturan
yang memberikan larangan diperlukan adanya penegakan dan pembinaan oleh
penegak hukum yang kompeten untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat
dan merubah kebiasaan masyarakat yang terbiasa untuk disediakan kantong plastik
oleh Pelaku Usaha dan mulai membawa kantong belanja sendiri ketika berbelanja
di pasar, penelitian ini berfokus kepada efektivitas dari Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 dari segi kesadaran masyarakat yang dapat
dihasilkan oleh substansi hukum yang tepat dan penegakan hukum yang kompeten
di Pasar Rakyat, adapun lokasi penelitian yang dipilih adalah Pasar Pabean yang
merupakan Pasar Daerah di Kecamatan Pabean Cantikan yang merupakan salah
satu Pasar paling besar di Kota Surabaya dan merupakan ikon Pasar Ikan Jawa
Timur.