Abstract:
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi, berbagai bidang dalam kehidupan
pun mulai berpindah dari bidang non elektronik menjadi elektronik, salah satunya adalah
bidang olahraga. Electronic Sports atau lebih sering dikenal dengan Esports adalah olahraga
prestasi yang diakui oleh pemerintah. Pemerintah pun mengangkat Pengurus Besar Esports
Indonesia (PBESI) sebagai induk organisasi olahraga Esports. PBESI mengeluarkan Peraturan
Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor : 034/PB-ESI/B/VI/2021 Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Esports di Indonesia dalam rangka mengatur pelaksanaan esports di Indonesia dan
melindungi atlet dan seluruh orang yang berkecimpung di dalam industri esports Indonesia.
Walaupun peraturan tersebut sudah dapat mengatasi beberapa masalah mengenai Esports di
Indonesia, namun disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa PBESI berhak untuk melakukan
pengehentian akses Game di Indonesia yang mana hal tersebut merupakan kewenagan yang
dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut menimbulkan
kebingunan mengenai sejauh manakah kewenangan PBESI sebagai induk organisasi olahraga
dalam melakukan penghentian akses Game di Indonesia, serta bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan publisher Game yang gamenya diblokir di Indonesia? Penulisan hukum ini
dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan
menggunakan teknik dalam pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi
yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum
sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi
ini adalah Kewenangan PBESI Sebagai Induk Organisasi Olahraga Dalam Penghapusan Dan
Penghentian Akses Game Di Indonesia.