Legitimasi temporary insanity atau disabilitas mental sesaat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Kusumawardhani, Regina Sekar
dc.date.accessioned 2024-09-11T05:39:01Z
dc.date.available 2024-09-11T05:39:01Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44564
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18578
dc.description 5161 - FH en_US
dc.description.abstract Psikiatri merupakan bidang ilmu yang secara khusus mempelajari perihal kepribadian serta kejiwaan dan penyakit atau gangguan yang dimiliki oleh manusia dan telah menjadi ilmu terapan yang membantu sistem peradilan hukum perihal kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap suatu perbuatan dan alasan penghapus pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki konsep ketidakmampuan bertanggung jawab yang menciptakan dua alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah melihat alasan yang meniadakan kesalahan karena adanya keadaan yang melekat di dalam diri seseorang yang melakukan suatu tindakan seperti keadaan batin dan psikis. Melalui alasan pemaaf, hukum melihat kondisi psikis atau batin seseorang ketika seseorang melakukan suatu tindakan pidana. Adanya istilah temporary insanity atau disabilitas mental sesaat di dalam sejumlah pengadilan hukum seperti pengadilan hukum Inggris dan Amerika menjelaskan perihal suatu kondisi ketika seseorang menjadi tidak waras saat melakukan tindakan pidana sehingga tidak memahami kualitas tindakan tersebut. Disabilitas mental sesaat hanya muncul ketika perbuatan terjadi sehingga memunculkan suatu pertanyaan akan eksistensi disabilitas mental. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakui keberadaan disabilitas mental yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tindakan dan adanya pengakuan bahwa penyandang disabilitas mental dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga, eksistensi disabilitas mental sesaat menjadi kabur dalam sistem peradilan. Kata Kunci: Kemampuan Bertanggungjawab, Ketidakmampuan Bertanggungjawab, Temporary Insanity, Disabilitas Mental Sesaat, Disabilitas Mental, Kitab Undang-Undang Hukum Indonesia en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Legitimasi temporary insanity atau disabilitas mental sesaat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801127
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407088404
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI614#ILMU HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account