Abstract:
Psikiatri merupakan bidang ilmu yang secara khusus mempelajari perihal
kepribadian serta kejiwaan dan penyakit atau gangguan yang dimiliki oleh manusia dan
telah menjadi ilmu terapan yang membantu sistem peradilan hukum perihal kemampuan
bertanggungjawab seseorang terhadap suatu perbuatan dan alasan penghapus pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki konsep
ketidakmampuan bertanggung jawab yang menciptakan dua alasan penghapus pidana
yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah melihat alasan yang
meniadakan kesalahan karena adanya keadaan yang melekat di dalam diri seseorang yang
melakukan suatu tindakan seperti keadaan batin dan psikis. Melalui alasan pemaaf,
hukum melihat kondisi psikis atau batin seseorang ketika seseorang melakukan suatu
tindakan pidana.
Adanya istilah temporary insanity atau disabilitas mental sesaat di dalam
sejumlah pengadilan hukum seperti pengadilan hukum Inggris dan Amerika menjelaskan
perihal suatu kondisi ketika seseorang menjadi tidak waras saat melakukan tindakan
pidana sehingga tidak memahami kualitas tindakan tersebut. Disabilitas mental sesaat
hanya muncul ketika perbuatan terjadi sehingga memunculkan suatu pertanyaan akan
eksistensi disabilitas mental.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana mengakui keberadaan disabilitas mental yang dapat mempengaruhi seseorang
untuk melakukan suatu tindakan dan adanya pengakuan bahwa penyandang disabilitas
mental dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga, eksistensi disabilitas
mental sesaat menjadi kabur dalam sistem peradilan.
Kata Kunci: Kemampuan Bertanggungjawab, Ketidakmampuan Bertanggungjawab,
Temporary Insanity, Disabilitas Mental Sesaat, Disabilitas Mental, Kitab Undang-Undang
Hukum Indonesia