Penerapan unsur demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri dalam Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 439 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru terhadap tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Jaya, Doni Pranata
dc.date.accessioned 2024-09-11T05:23:46Z
dc.date.available 2024-09-11T05:23:46Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44563
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18576
dc.description 5160 - FH en_US
dc.description.abstract Pers merupakan suatu Lembaga yang memiliki peran penting bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Apabila ada kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan pers yaitu tindak pidana pencemaran nama baik, kita harus melihat kedalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 439 KUHP Baru, karena UU Pers sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai ancaman pidana mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Didalam Pasal 310 KUHP dam Pasal 439 KUHP Baru, terdapat pengecualian terhadap perbuatan pencemaran nama baik yang diatur dalam ayat (3). Namun pengecualian tersebut hanya berlaku apabila perbuatan dilakukan karena “demi kepentingan umum” atau “terpaksa membela diri”. Dengan begitu timbul pertanyaan apakah unsur “demi kepentingan umum” atau “terpaksa membela diri” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 439 ayat (3) KUHP Baru dapat diberlakukan terhadap Pers yang melakukan pencemaran nama baik. Dilihat dalam UU Pers sendiri, Undang-Undang tersebut tidak memiliki ketentuan khusus yang mengatur mengenai pemidanaan dan hanya mengatur seputar hak dan kewajiban pers. Jika pihak pers melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, maka penegak hukum dalam hal ini tentu tidak bisa menggunakan UU Pers, namun tetap menggunakan KUHP, karena UU Pers bukan merupakan kekhususan (lex specialist) dari KUHP. Hal ini juga dapat dilihat dalam penjelasan dalam Pasal 12 UU Pers alinea terakhir yang mengatakan “Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”. Yang berarti sistem pertanggungjawaban dalam KUHP dapat juga diberlakukan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers. Yang kedua jika dilihat dalam UU ITE yang tidak mengatur mengenai unsur “demi kepentingan umum” dan “terpaksa membela diri” seperti didalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 439 ayat (3) KUHP Baru, apakah dapat diberlakukan terhadap orang yang didakwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut. Dilihat pada butir 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan “penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.”. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Alasan Penghapus Pidana en_US
dc.subject Demi Kepentingan Umum atau Terpaksa Membela Diri en_US
dc.subject Pers en_US
dc.title Penerapan unsur demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri dalam Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 439 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru terhadap tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801112
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRO614#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account