Penerapan unsur demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri dalam Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 439 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru terhadap tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account