Abstract:
Pers merupakan suatu Lembaga yang memiliki peran penting bagi negara demokrasi
seperti Indonesia. Apabila ada kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan pers yaitu
tindak pidana pencemaran nama baik, kita harus melihat kedalam Pasal 310 KUHP dan
Pasal 439 KUHP Baru, karena UU Pers sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai
ancaman pidana mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Didalam Pasal 310
KUHP dam Pasal 439 KUHP Baru, terdapat pengecualian terhadap perbuatan
pencemaran nama baik yang diatur dalam ayat (3). Namun pengecualian tersebut hanya
berlaku apabila perbuatan dilakukan karena “demi kepentingan umum” atau “terpaksa
membela diri”. Dengan begitu timbul pertanyaan apakah unsur “demi kepentingan
umum” atau “terpaksa membela diri” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 439
ayat (3) KUHP Baru dapat diberlakukan terhadap Pers yang melakukan pencemaran
nama baik. Dilihat dalam UU Pers sendiri, Undang-Undang tersebut tidak memiliki
ketentuan khusus yang mengatur mengenai pemidanaan dan hanya mengatur seputar
hak dan kewajiban pers. Jika pihak pers melakukan tindak pidana pencemaran nama
baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, maka penegak hukum dalam hal ini tentu
tidak bisa menggunakan UU Pers, namun tetap menggunakan KUHP, karena UU Pers
bukan merupakan kekhususan (lex specialist) dari KUHP. Hal ini juga dapat dilihat
dalam penjelasan dalam Pasal 12 UU Pers alinea terakhir yang mengatakan “Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.”. Yang berarti sistem pertanggungjawaban dalam KUHP dapat juga
diberlakukan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers. Yang kedua jika
dilihat dalam UU ITE yang tidak mengatur mengenai unsur “demi kepentingan umum”
dan “terpaksa membela diri” seperti didalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 439
ayat (3) KUHP Baru, apakah dapat diberlakukan terhadap orang yang didakwa Pasal
27 ayat (3) UU ITE tersebut. Dilihat pada butir 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan “penafsiran norma yang termuat dalam
Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang
penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas
Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.”.