Abstract:
Sumber pendapatan utama negara Indonesia berasal dari sektor perpajakan, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan belanja negara. Walaupun demikian, masih terdapat kasus pelangaran pajak baik yang disebabkan minimnya pengetahuan wajib pajak mengenai peraturan perpajakan di Indonesia. Sehingga wajib pajak berisiko menghadapi sanksi administratif atau pidana. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, wajib pajak dapat melakukan tax review atas kewajiban perpajakannya. Tax review adalah kegiatan evaluasi terhadap seluruh kewajiban perpajakan dalam perusahaan, termasuk perhitungan, pemotongan, dan pelaporan, untuk menilai tingkat kepatuhan pajak. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu perilaku wajib pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Penelitian ini fokus pada tinjauan pajak terkait PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28A/29, dan Pajak Pertambahan Nilai pada PT TBS, untuk menghindari ketidaksesuaian dalam proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan yang dapat berakibat pada sanksi perpajakan di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yang dapat memberikan gambaran tentang objek penelitian melalui data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mengenai perusahaan dan proses perhitungan pajak terkait PPh dan PPN, sementara untuk memperoleh data sekunder berasal dari dokumen SPT Masa, SPT Tahunan, Bukti Potong, Laporan Laba Rugi, dan Neraca. Objek penelitian ini merupakan tax review atas kepatuhan wajib pajak badan. Unit analisis yang digunakan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bahan baku makanan yang berlokasi di Cirebon. Berdasarkan hasil tax review, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan PT TBS telah memenuhi kewajiban perpajakannya terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dengan baik. PT TBS belum dapat dikategori sebagai wajib pajak patuh yang disebabkan masih memiliki hutang pajak akibat kesalahan dalam pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23, sehingga PT TBS harus menanggung denda bunga. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 masih ditemukan keterlambatan dalam pelaporan. Selain itu, dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 PT TBS seharusnya memiliki beban yang dapat dibiayakan jika memiliki dokumen pendukung yang lengkap. PT TBS disarankan melakukan tax review secara rutin agar perusahaan dapat mengurangi risiko sanksi perpajakan di masa mendatang.