Abstract:
Di Indonesia pajak telah menjadi aspek terpenting dimana sumber pendapatan terbesar negara adalah melalui pajak. Awalnya sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah official assessment system, kemudian ditambahkan sistem pemungutan baru yaitu self assessment system. Sistem baru tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi kepatuhan wajib pajak karena self assessment system memerlukan kemandirian dan kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan perpajakannya sehingga perusahaan dapat mengakalinya melalui tax avoidance atau penghindaran pajak legal. Oleh karena itu, peneliti melakukan tax review terhadap kewajiban perpajakan perusahaan untuk dapat mengetahui tingkat kepatuhannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tax review dilakukan terhadap CV DWT yang merupakan perusahaan distributor makanan dan minuman ringan. Kewajiban perpajakan dijalankan berdasarkan self assessment system dan withholding system yang terdiri atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28A/29, dan PPN. Kemudian dilakukan tax review dengan cara memeriksa kelengkapan dokumen, menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak, mengidentifikasi masalah, kemudian mengevaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara dokumentasi, wawancara, dan observasi. Sedangkan data sekunder berasal dari laporan keuangan, SPT Masa dan Tahunan, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, Faktur Pajak, dan Bukti Penerimaan Elektronik. Selain itu digunakan juga studi literatur dari buku, jurnal, dan peraturan perpajakan. Berdasarkan hasil tax review dapat disimpulkan bahwa CV DWT masih belum patuh menjalankan kewajiban perpajakannya dimana pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 29 masih terdapat kesalahan dalam perhitungan dan penggunaan tarif. Kemudian dalam PPN terdapat perbedaan pengakuan penghasilan antara faktur dengan laporan penjualan. Peneliti menyarankan agar perusahaan dapat mempekerjakan karyawan yang ahli dalam bidang perpajakan agar dapat membantu perusahaan membuat laporan rekonsiliasi fiskal dan kewajiban perpajakan lainnya yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.