Abstract:
Bedah Robotik merupakan salah satu inovasi teknologi di bidang kesehatan. Dengan
metode Bedah Robotik, tindakan pembedahan dilakukan dengan menggunakan
lengan robot yang dikendalikan oleh dokter. Robot yang digunakan untuk melakukan
Bedah Robotik adalah robot da Vinci. Di Indonesia terdapat rumah sakit swasta yang
menggunakan metode pembedahan dengan Bedah Robotik. Walaupun sudah ada
rumah sakit yang memanfaatkan teknologi tersebut namun aturan di Indonesia
tentang Bedah Robotik tidak memadai. Apalagi tindakan-tindakan medis seperti
pembedahan memiliki resiko yang besar. Maka menjadi penting untuk mengetahui
pihak yang harus bertanggung jawab bila pasien mengalami kerugian. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan didasarkan
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk mengetahui
pihak yang bertanggung jawab bila terjadi kerugian oleh pasien akibat bedah robotik,
diperlukan klasifikasi para pihak. Tenaga medis atau dalam hal ini adalah dokter
spesialis bedah dapat dibedakan berdasarkan hubungan kerjanya dengan rumah sakit
sebagai dokter in ataupun dokter out. Selain itu, rumah sakit dapat dibedakan
berdasarkan penyelenggaranya yaitu rumah sakit yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan rumah sakit yang diselenggarakan oleh swasta. Klasifikasi pada
rumah sakit mempengaruhi bentuk rumah sakit dan juga pertanggungjawaban rumah
sakit.