Abstract:
Flag of Truce memiliki fungsi untuk ditunjukkan oleh suatu pihak yang terlibat pada konflik
bersenjata dalam memberi sinyal kepada musuh yang mengindikasikan keinginan untuk
bernegosiasi atau menyerah di tengah konflik bersenjata, dan pihak yang menunjukkan bendera
tersebut memiliki pelindungan di bawah hukum humaniter internasional untuk tidak diserang.
Tindakan yang dilarang di bawah hukum humaniter internasional adalah menyalahgunakan
pelindungan dari Flag of Truce tersebut demi mengkhianati dan mencelakai musuh dengan
mengundang kepercayaannya atas hak daripada pelindungan tersebut, yaitu Tindakan Perfidious.
Namun, larangan tersebut justru dimaknai sebagai “kejahatan hasil” atau harus menimbulkan
bahaya langsung kepada musuh seperti kematian, luka atau penangkapan. Persyaratan ini justru
melemahkan larangan daripada tindakan perfidious itu sendiri, karena seharusnya dalam
menegakkan praktik dari tindakan ini, justru harus berfokus kepada niat dari tindakan itu sendiri,
bukan semata-mata kepada akibat langsung yang ditimbulkan. Lebih lanjut, dirasa perlu untuk
menemukan pencerahan atas perbedaan daripada tindakan penyalahgunaan Flag of Truce yang
termasuk tindakan perfidious dan yang tidak, dimana perbedaan tersebut terdapat pada niat
pengkhianatan kepada kepercayaan musuh untuk mencelakainya.