Abstract:
Penelitian ini membahas tentang pengangkatan anak oleh pasangan berkewarganegaraan
Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan beda agama melalui penetapan
pengadilan berdasarkan hukum perlindungan anak dan hukum pengangkatan anak di
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk melanjutkan keturunan berdasarkan
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, salah satunya dapat melalui pengangkatan anak.
Berdasarkan hukum perlindungan anak, pengangkatan anak oleh pasangan perkawinan
beda agama tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3)
undang-undang perlindungan anak. Sedangkan berdasarkan hukum pengangkatan anak,
pengangkatan anak oleh pasangan perkawinan beda agama dapat dan tidak dapat dilakukan,
yakni dapat dilakukan jika pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan
tidak dapat dilakukan apabila pengangkatan anak berdasarkan peraturan
perundang-undangan.Namun mengenai hal tersebut belum diatur secara eksplisit dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia, oleh karena itu, maka dilakukan penelitian
dengan tujuan: menganalisis pengaturan pengangkatan anak oleh pasangan suami-istri
berkewarganegaraan (WNI) yang melaksanakan perkawinan beda agama melalui penetapan
pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang perlindungan anak dan hukum
pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan metode penelitian yuridis-normatif yang dimulai dengan mengumpulkan dan
meneliti bahan-bahan kepustakaan. Bahan-bahan kepustakaan tersebut berasal dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis dan
diinterpretasikan untuk menjawab atau memecahkan masalah yang termuat dalam rumusan
permasalahan. Setelah menganalisis dan memperoleh jawaban, maka dapat ditarik
kesimpulan dari penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini terbagi menjadi dua
sesuai dengan rumusan masalah yang dibahas. Kesimpulan untuk menjawab rumusan
masalah pertama adalah pengangkatan anak oleh pasangan perkawinan beda agama tidak
dapat dilakukan berdasarkan hukum perlindungan anak. Sedangkan jawaban untuk rumusan
masalah kedua, pengangkatan anak oleh pasangan perkawinan beda agama dapat dilakukan
pada pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan tidak dapat dilakukan
pada pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.