Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan aplikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dapat dikualifikasikan dalam konsep benda bergerak. Aplikasi diatur secara spesifik terkait dengan keberadaan aplikasi di Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau konten melalui internet (over the top). Dalam menganalisis hal tersebur penulis menggunakan teori-teori kebendaan untuk melihat apakah aplikasi dapat digolongkan sebagai benda menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hal aplikasi dapat digolongkan sebagai benda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka penulis menganalisis akibat hukumnya berdasarkan klasifikasi benda serta ketentuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa aplikasi dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak yang terbatas kepemilikannya pada klausul yang disepakati pengguna dalam perjanjian lisensi pengguna akhir (end user license agreement/EULA), dan bahwa konsekuensi dari kedudukan aplikasi sebagai benda, apabila ditinjau dari ciri-ciri nya, aplikasi memiliki ciri tidak berwujud, bergerak, tidak dapat dipakai habis, dapat dibagi, terdaftar, dan merupakan benda atas nama