Kajian hukum terhadap Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dikaitkan dengan shadow banking

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account