Abstract:
Barang atau jasa yang mengusai hajat hidup orang banyak dianggap sebagai sektor penting sehingga diperlukan kehadiran negara untuk mengatur sektor-sektor tersebut. Salah satu bentuk pengaturan negara adalah dengan memberikan hak monopoli kepada BUMN. Negara melalui UU Anti Monopoli memberikan Hak Monopoli kepada BUMN yang bergerak disektor-sektor produksi vital. Salah satu sektor vital adalah pangan. Pada tahun 1967, Negara melalui Keputusan Presidum Kabinet Nomor 144 Tahun 1967 tentang Badan Urusan Logistik memberikan kewenangan kepada Bulog dalam mengatur penyediaan pangan. Tugas pokok Bulog adalah mengendalikan bahan-bahan pokok pangan pokok guna menjaga kestabilan harga bagi produsen maupun konsumen. Namun dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Bulog, Perum Bulog memiliki tugas untuk menjaga ketahanan pangan nasional sehingga Perum Bulog hanya mengendalikan komoditi beras saja, sedangkan komoditas bahan pokok lain diserahkan kepada mekanisme pasar. Melihat perubahan tersebut, seharusnya dalam menjalankan sektor vital yaitu ketahanan pangan nasional seharusnya Perum Bulog dapat menjalankan hak monopoli sebagaimana Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian hukum ini pada pokoknya membahas tentang analisis kewenangan Perum Bulog dalam melaksanakan hak monopolinya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitan yuridis-normatif.