Abstract:
Terdapat berbagai macam masyarakat pribumi dan tradisional di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang masing-masing memiliki budayanya sendiri yang unik. Seringkali, kebudayaan-kebudayaan tersebut dimanifestasikan dalam bentuk Ppengetahuan Tradisional yang merupakan seperangkat pengetahuan, cara, keahlian, dan praktik yang dikembangkan, dipertahankan, dan diwariskan turun-temurun dalam suatu masyarakat, dan seringkali menjadi bagian dari identitas budaya atau spiritualnya. Berulang kali, individu dan perusahaan telah mencoba untuk memanfaatkan Pengetahuan Tradisional tertentu untuk tujuan komersial dan seperti halnya pada aktivitas komersial lainnya, terkadang muncul sebuah sengketa dari kegiatan tersebut. Mengingat sifat dari pemanfaatan komersial Pengetahuan Tradisional yang hamper pasti transnasional, timbul pertanyaan: bagaimana cara menentukan hukum yang berlaku dalam sengketa demikian dan bagaimana cara untuk menentukan pengadilan yang berwewenang untuk mengadilinya? Tulisan ini mencoba untuk menguraikan bagaimana Indonesia dapat menerapkan hukum dan yurisdiksi pengadilannya dalam perkara semacam ini.