Abstract:
Dokter memiliki peran penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat Indonesia. Kompetensi dan keahlian seorang dokter merupakan aspek yang harus mendapat perhatian negara agar pembangunan kesehatan di Indonesia dapat berlangsung dengan maksimal. Adapun pembangunan kesehatan merupakan salah satu aspek utama yang harus ditegakkan dalam perwujudan salah satu cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu kesejahteraan sosial. Dalam dunia pendidikan kedokteran, kadaver sangat bermanfaat sebagai sarana bagi para calon dokter untuk memahami anatomi tubuh manusia. Adapun kadaver berasal dari mayat seseorang yang digunakan demi kepentingan pendidikan. Cara perolehan kadaver diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia. Dalam 2 (dua) aturan tersebut diatur mengenai 3 (tiga) cara perolehan kadaver, salah satunya adalah dengan persetujuan tertulis dari mendiang yang bersangkutan selama ia masih hidup. Pada kenyataannya, hingga saat ini belum ada peraturan lanjutan yang mengatur tentang teknis pengadaan kadaver bagi Fakultas Kedokteran. Hal ini menimbulkan kerancuan bagi Fakultas Kedoteran dan masyarakat yang hendak menjadi kadaver ketika ia meninggal. Pada praktiknya, di beberapa Fakultas Kedokteran di Indonesia, landasan perwujudan kehendak seseorang yang ingin menjadi kadaver bukan dituangkan dalam persetujuan tertulis. Surat wasiat pun kerap hadir sebagai salah satu dokumen esensial yang dimintakan oleh Fakutas Kedokteran dalam hal ini. Di sisi lain, pengaturan tetang wasiat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah limitatif dan bersifat memaksa. Tidak ada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terutama terkait wasiat yang secara eksplisit mengatur mengenai kehendak seseorang menjadi kadaver. Bukan hanya itu, persoalan pihak yang paling berkepentingan dalam menyimpan persetujuan tertulis tersebut pun menjadi rancu. Hal ini dikarenakan adanya peran rumah sakit yang tidak boleh dilupakan dalam pengadaan kadaver bagi Fakultas Kedokteran. Latar belakang di atas melahirkan pertanyaan hukum mengenai kekuatan wasiat sebagai dokumen pengganti persetujuan tertulis yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain itu, pihak yang paling berkepentingan dalam penyimpanan dokumen tersebut juga akan dibahas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berfokus pada peraturan perundang-undangan untuk mengkaji objek penelitian. Selain itu, akan dilakukan juga wawancara dengan Fakultas Kedokteran, khususnya Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai sumber tersier untuk mengetahui realita lapangan tentang pengadaan kadaver berdasarkan kehendak mendiang yang bersangkutan.