Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari tanggung jawab perawat atas kelalaian dalam memberikan suntikan imunisasi kepada bayi yang lahir secara prematur. Tanggung jawab perawat atas kelalaian tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tentang Keperawatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah peraturan perundang- undangan, teori dan konsep yang terkait dengan tanggung jawab perawat atas kelalaian yang dilakukan oleh perawat dalam memberikan suntikan imunisasi kepada bayi yang lahir secara prematur yang dikaji berdasarkan KUHPerdata. Hasil dari penelitian ini yaitu didalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan tidak mengatur mengenai tanggung jawab perawat atas kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh perawat. Oleh karena itu, perawat tersebut harus melakukan ganti rugi secara materil dan imateril kepada keluarga pasien akibat dari kelalaian yang telah dilakukannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, perawat tersebut memberi suntikan imunisasi terhadap bayi tidak menginformasikan kepada keluarga maupun kepada dokter yang menanganinya. Sehingga dalam hal ini perawat tersebutlah yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya bayi tersebut Dengan adanya penelitian ini diharapkan penerapan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan perlu dikaji ulang mengenai tanggung jawab perawat terhadap pasien apabila adanya kelalaian yang dilakukan oleh perawat, sehingga di dalam Undang-Undang tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum.