Abstract:
Surat Edaran Nose: S.09-DIR/ADK/05/2015 Tentang KUPEDES yang diterbitkan oleh PT Bank BRI memuat frasa “kepemilikan tanah berdasarkan hak adat lainnya” yang dapat menyebabkan suatu penafsiran bahwa Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat adalah objek jaminan berdasarkan KUPEDES tersebut. Penelitian dengan judul “KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENJAMINAN TANAH ULAYAT SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA SURAT EDARAN Nose: S.09-DIR/ADK/05/2015 TENTANG KUPEDES” memiliki rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana keberadaan Tanah Ulayat sebagai jaminan utang jika dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan? dan kedua, apakah pemberian kredit berdasarkan SE Nose: S.09-DIR/ADK/05/2015 tentang KUPEDES dapat menyebabkan penjaminan Tanah Ulayat? Tujuan dari penelitian ini adalah diperolehnya jawaban mengenai kedudukan Tanah Ulayat sebagai jaminan utang dan menguji apakah pemberian kredit berdasarkan SE Nose: S.09-DIR/ADK/05/2015 tentang KUPEDES dapat menyebabkan penjaminan Tanah Ulayat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, pendekatan undang-undang dan bersifat analitis. Bahan-bahan yang digunakan terdiri dari dua yaitu bahan primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder yang terdiri dari buku-buku yang relevan dengan pembahasan penelitian ini. Landasan teori yang digunakan adalah Teori tentang Tanah Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Hukum terhadap Tanah Ulayat dan Hak Jaminan Atas Tanah yaitu Hak Tanggungan. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pertama, Keberadaan Tanah Ulayat tidak dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan Hak Tanggungan dan adanya jaminan yang dibebankan terhadap Tanah Ulayat dapat mengakibatkan hilangnya eksistensi Masyarakat Hukum Adat, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Kedua, Pemberian Kredit oleh PT Bank BRI melalui KUPEDES yang berdasarkan SE Nose: S.09-DIR/ADK/05/2015 tentang KUPEDES tidak menyebabkan penjaminan Tanah Ulayat.