Abstract:
Sejarah perairan Indonesia membuktikan bahwa Indonesia merupakan salah satu perairan yang memiliki jalur lalu lintas perairan yang padat pada kurun waktu niaga. Hal ini menyebabkan banyaknya kapal-kapal asing yang tenggelam di perairan Indonesia dan meninggalkan banyak peninggalan berupa barang-barang. Barang-barang ini biasanya disebut sebagai Barang Muatan Kapal Tenggelam. Perlindungan BMKT menurut Undang-Undang Indonesia adalah benda yang sudah berumur 50 tahun lebih dan menurut UNESCO Convention 2001 yang sudah berada di bawah air lebih dari 100 tahun. UNESCO Convention 2001 merupakan Konvensi yang mengatur mengenai warisan budaya bawa air. Yang menjadi permasalahan adalah adanya perbedaan peraturan mengenai perlindungan cagar budaya antara peraturan nasional Indonesia dengan Peraturan Internasional. Sampai sekarang undang-undang Indonesia yang mengatur mengenai BMKT belum ada, Adapun undang-undang yang dapat dipergunakan untuk perlindungan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di zaman sekarang ini, BMKT yang tenggelam akhirnya banyak yang diambil dan dijual secara illegal. Agar hal tesebut tidak terjadi lagi diperlukan bentuk perlindungan. Bentuk perlindungan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia ada Perlindungan Ex Situ dan Perlindungan In Situ. Sehingga disimpulkan bahwa Indonesia perlu untuk meratifikasi UNESCO Convention 2001 untuk mempertegas perlindungan terhadap BMKT.